Dua Istri Kru Film Porno Kelas Bintang Mengeluh, Suami Ditangkap Padahal Hanya Pesuruh

Dua Istri Kru Film Porno Kelas Bintang Mengeluh, Suami Ditangkap Padahal Hanya Pesuruh

Intan dan Bianca, istri dari AIS (editor) dan JAAS (kameramen), dua tersangka kasus film porno yang dibuat rumah produks Kelas Bintang, berkeluh kesah.

Keduanya sedih meratapi nasib suaminya yang malang, harus ditangkap polisi. Padahal suami mereka tulang punggung keluarga dan hanya sebagai pekerja yang manut dengan perintah atasan.

“Saya ingin meluruskan bahwa suami saya itu hanya terjebak di dalam kasus ini. Karena dari awal itu dia hanya diajak sebagai kru biasa, bukan kru film kayak gini (porno),” kata Intan istri AIS di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Suami kita hanya berniat bekerja dan dikasih upah aja. Sebulan dikasih gaji dan itu pun nggak sebanding dengan apa yang bos dapat,” tambah Bianca, istri JAAS.

1. Suami Hanya Pesuruh

Parahnya lagi, kata Intan dan Bianca, suami mereka yang hanya seorang pesuruh, mendapat jerat Pasal yang sama dengan pimpinan mereka. Oleh sebab itu, Intan dan Bianca berharap suaminya mendapat keadilan hukum.

“Yang menerima keuntungan dengan yang menerima gaji bulanan, itu sama pasal-pasalnya. Saya harap bisa adil antara yang menerima keuntungan dan yang hanya menerima gaji,” kata Intan terisak.

“Cuma minta keadilan aja sih karena kita nggak menikmati hasil bosnya. Suami kita hanya dikasih upah aja setelah selesai mengerjakan itu. Mudah – mudahan suami suami kita bisa dibebaskan dan yang dihukum hanya otak di balik ini semua,” kata Bianca menambahkan.

2. Tak Diberi Tahu Produksi Film Dewasa

Intan mengaku suaminya hanya mendapat gaji sekitar Rp 4-5 juta setiap bulan. Awalnya, sang suami menerima pekerjaan sebagai editor tanpa diberi tahu akan memproduksi film dewasa. Begitu pun dengan Bianca.

Ketika akhirnya tahu, suami mereka yang tak mengerti hukum diyakinkan pimpinan mereka bahwa film yang diproduksi legal dan belum masuk kategori film porno.

“Suami-suami kita juga sudah memperingatkan ‘ini gimana kok melenceng? Ini aman atau nggak?’. Sutradara dan produser ngomong ‘Ini aman, ada badan hukumnya, legal, nggak akan gimana gimana. Suami kita karena awam hukum jadi ‘oh ya sudahlah dilanjutkan’ namanya juga kepala keluarga kan,” tutur Intan diamini Bianca.

3. Hukuman Tersangka

Sekadar informasi, para tersangka kasus film porno yang dibuat rumah produksi Kelas Bintang dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi electronik dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

#beritaterkini#beritaviral#judionline#judislot#promojudi#slotgacor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *